Kalender Akademik Universitas Negeri Surabaya Tahun Akademik 2026/2027
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) telah menetapkan Kalender Akademik Tahun Akademik 2026/2027 sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal dan Semester Genap. Penetapan kalender akademik ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi pimpinan universitas dan berlaku bagi seluruh unit kerja, fakultas, serta program studi di lingkungan UNESA.
Kalender akademik tersebut disusun untuk menjamin keterlaksanaan proses pendidikan secara terstruktur, sistematis, dan terukur, sekaligus menjadi acuan dalam perencanaan kegiatan akademik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Tahun Akademik 2026/2027 terbagi ke dalam dua semester, yaitu:
Semester Gasal: 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Januari 2027
Semester Genap: 1 Februari 2027 sampai dengan 31 Juli 2027
Pembagian ini menjadi dasar dalam penjadwalan kegiatan administrasi akademik, perkuliahan, evaluasi pembelajaran, serta proses kelulusan mahasiswa.
Kegiatan perkuliahan Semester Gasal dan Genap dilaksanakan dalam dua tahap masa kuliah, yang diselingi dengan kegiatan evaluasi berupa penilaian formatif dan penilaian sumatif. Selain itu, kalender akademik juga mengatur minggu tenang sebagai masa persiapan mahasiswa sebelum pelaksanaan penilaian akhir semester.
Bagi mahasiswa baru, UNESA menetapkan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) sebagai tahap awal pembinaan akademik dan pengenalan lingkungan perguruan tinggi, yang dilanjutkan dengan kegiatan kepenasihatan dan pengisian KRS.
Kalender Akademik Tahun Akademik 2026/2027 juga mengatur jadwal entry nilai, masa sanggah nilai, serta pelaporan hasil kelulusan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi akademik.
Batas akhir pelaksanaan ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi telah ditetapkan secara jelas untuk masing-masing semester. Selanjutnya, pendaftaran yudisium dan pelaksanaan wisuda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan fakultas dan universitas setelah persyaratan serta kuota terpenuhi.